Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah ketentuan mekanisme penjualan dan pembelian kembali atau buyback Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas. Tujuannya untuk mengembangkan sukuk valuta asing di pasar internasional.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Desember 2021.
PMK 224/2021 mengganti ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 72/2018. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Afirman mengatakan, ada beberapa pokok penyempurnaan dan/atau perubahan pengaturan penting dalam PMK 224/2021.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan Masih Tebal, Lelang Sukuk Jadi Marak
Pertama, PMK 224/2021 mengakomodasi/memfasilitasi liability management SBSN valas, baik di sisi pemerintah maupun investor melalui transaksi buyback, dengan metode bilateral buyback atau bookbuilding. Baik dengan cara tunai/cash buyback maupun penukaran/switching.
Kedua, kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme penjualan SBSN Valas melalui metode transaksi private placement. “Dalam PMK 72/2018 hanya dengan metode bookbuilding,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (13/1).
Ketiga, berdasarkan PMK ini, pemerintah akan menunjuk Bank Indonesia (BI) sebagai agen penata usaha dan agen pembayar untuk SBSN valas yang akan dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Kemenkeu dan BI. Adapun dalam aturan sebelumnya pemerintah menunjuk pihak lain.
Baca Juga: Simak Jadwal Penerbitan SBN Ritel Tahun 2022, Paling Dekat ORI021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News