Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor domestik sebesar 10%, dari tarif sebelumnya yakni 15%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.
Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, dengan adanya kebijakan dalam PP 91/2021, diharapkan dapat meningkat partisipasi investor ritel.
Catatan Luky, per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel atau individu pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih kecil yaitu 4,5% bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.
Baca Juga: Alasan pemerintah pangkas tarif PPh bunga obligasi investor domestik jadi 10%
“Dengan penurunan tarif tersebut, peran investor domestik, termasuk investor individu, dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri diharapkan dapat meningkat,” kata Luky, Jumat (3/9).
Kata Luky, penurunan PPh atas bunga obligasi investor domestik tersebut telah senada dengan kebijakan untuk investor asing atau wajib pajak luar negeri (WPLN) yang sebelumnya telah tertuang dalam PP 9/2021.
Setali tiga uang, tarif PPh atas bunga obligasi yang diperoleh investor asing turun dari 20% menjadi 10%. Artinya, tarif PPh yang dibandrol untuk investor obligasi dalam dan luar negeri sama besarnya. “Ini yang menjadikan tarif pajak untuk obligasi kita sama kompetitifnya dengan negara-negara ASEAN-5 yang juga berada di angka 10%,” kata Luky.
Di sisi lain, Luky bercerita saat ini, Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
Baca Juga: Sah! Tarif PPh atas bunga obligasi investor lokal turun menjadi 10%
“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah,” kata Luky.
Ia menambahkan, arus modal yang masuk juga akan mendatangkan cadangan devisa yang lebih lanjut memperkuat posisi nilai tukar rupiah.
Selanjutnya: Ini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal skema 4 tarif PPN dalam RUU KUP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News