kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.967   75,00   0,42%
  • IDX 5.913   -188,25   -3,09%
  • KOMPAS100 770   -25,15   -3,16%
  • LQ45 583   -15,60   -2,61%
  • ISSI 205   -6,92   -3,27%
  • IDX30 330   -8,19   -2,42%
  • IDXHIDIV20 404   -8,21   -1,99%
  • IDX80 87   -2,80   -3,11%
  • IDXV30 109   -1,85   -1,66%
  • IDXQ30 106   -2,12   -1,97%

Pemerintah Tetapkan HPP Beras dan Gabah


Rabu, 31 Desember 2008 / 15:09 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2009. HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik 9,1% menjadi Rp 2.400 per Kg dari sebelumnya Rp 2.240 per Kg. Sementara HPP Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan naik 7,2% menjadi Rp 3.000 per Kg dari sebelumnya Rp 2.400 per Kg. Harga pembelian beras di gudang Bulog juga naik sebesar 7% menjadi Rp 4.600 per Kg.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi menjelaskan, kenaikan HPP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani secara konsisten.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani seiring dengan penurunan harga BBM," kata Bayu di Jakarta, Rabu (31/12).
Kenaikan HPP pada tahun ini merupakan salah satu dari 12 substansi Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan yang akan diberlakukan awal Januari 2009 mendatang. Beberapa kebijakan yang akan diberlakukan antara lain, upaya untuk mendorong dan menfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat, penggunaan pupuk organik dan anorganik secara berimbang dalam usaha tani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×