kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terus kaji kebijakan insentif pajak


Rabu, 24 Oktober 2018 / 20:27 WIB
Pemerintah terus kaji kebijakan insentif pajak
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak tahun ini, seperti tax holiday, tac allowance, juga penurunan pajak UMKM, pemerintah masih akan terus mengeluarkan insentif pajak lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan perpajakan Indonesia saat ini memang lebih ke pemberian insentif. "Jadi sifatnya mengurangi beban pajak. Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kita harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak," ujar Robert, Selasa (23/10).

Robert mengatakan, pemerintah memang terus memantau perkembangan global. Dia melihat, tren yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah berbagai negara menurunkan tarif PPH.

Yang terbaru, Amerika Serikat (AS) yang akan menurunkan tarif pajak PPh bagi masyarakat menengah ke bawah sebesar 10%. Aturan ini berlaku November mendatang. Tak hanya AS, Pemerintah China pun akan melakukan pemotongan pajak di tahun depan. Diperkirakan, pemotongan pajak China tahun depan lebih dari 1% total pendapatan domestik bruto (PDB).

Menurut Robert, banyak insentif perpajakan yang tengah dikaji pemerintah. Mulai dari penurunan pajak bunga obligasi, insentif bagi sektor properti, mini tax holiday, juga perlakuan pajak terhadap ekspor jasa ke luar negeri. Sayangnya, Robert masih enggan menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan. "Tunggu saja," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×