Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Pemerintah terus mendorong penguatan industri dalam negeri melalui standardisasi pada produk-produk hasil industri yang beredar di pasar. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standardisasi Industri Secara Wajib.
Ke-16 Permenperin ini mencakup berbagai produk industri yakni produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri dari berbagai sektor dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Pemberlakuan standardisasi industri secara wajib merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. "Dengan demikian, standardisasi ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan pasar global," ujar dia dalam sambutan, Senin (14/10).
Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Minta Kebijakan Legal Audit Ditunda
Untuk mendukung penerapan 16 Permenperin baru ini, pemerintah telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
Keberadaan LPK berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
"Kami juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, di luar 16 Permenperin tentang Standardisasi Industri Secara Wajib yang telah terbit, saat ini sudah ada 28 Rancangan Permenperin serupa yang sedang dalam proses harmonisasi sebelum diterbitkan ke publik.
Ada pula 24 Rancangan Permenperin yang masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder. Seluruh Permenperin ini mengacu kepada pengaturan di dalam Permenperin No. 45 tahun 2022.
Andi menyebut, penerapan SNI Wajib pada dasarnya merupakan salah satu trade barrier yang diperbolehkan oleh World Trade Organization (WTO). Dalam hal ini, pemerintah menginginkan seluruh produk hasil industri yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, memenuhi ketentuan SNI yang berlaku.
Baca Juga: PMI Manufaktur Anjlok, Menperin: Belum Ada Kebijakan Signifikan untuk Industri
Penerapan SNI Wajib juga diharapkan bisa meminimalisir risiko terjadinya importasi ilegal terhadap berbagai produk industri.
"Pihak yang sengaja atau tanpa sengaja mengedarkan produk tanpa SNI dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," tandas dia, Senin (14/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News