Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum yang saat ini tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Salah satu keberatan pengusaha adalah konsekuensi dari regulasi tersebut adalah terkait kewajiban legal audit yang bisa menambah beban biaya bagi pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik.
"Ya, pastinya adanya biaya tambahan untuk melaksanakan audir tersebut sehingga otomatis makin membebani pelaku usaha," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja kepada KONTAN, Selasa (8/10/2024).
Menurut dia, Perprindo memiliki tanggungan beban administrasi seperti audit laporan keuangan dan audit Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap tahun. Pengusaha di sektor ini juga masih harus mengurus audit bea cukai terkait pemeriksaan legalitas impor yang membutuhkan cukup banyak dokumen
"Perprindo memberikan masukan agar perpres tersebut dapat ditunda pelaksanaannya mengingat keadaan ekonomi yang masih kurang baik dan pelaku usaha juga sedang berusaha untuk pulih," sebut Andy.
Baca Juga: Legal Audit Perusahaan Jangan Dianggap Beban, Tapi Bagian Investasi
Yang terang, Perprindo selalu taat peraturan. "Tapi kami memberikan masukan agar pemerintah dapat menunda pelaksanaan nya," tandasnya.
Andy menjelaskan, semua anggota Perprindo juga sudah melakukan good governance Ccorporate (GCG) dan selalu patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. "Sehingga, kami menilai audit legal ini apabila diterapkan hanya akan menambah beban usaha di saat yang kurang tepat ini," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan beleid ini bukan aturan turunan dari undang-undang manapun karena sifatnya atribusi dalam rangka melaksanakan kewenangan Presiden RI terkait pembinaan hukum.
Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memastikan adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan kepada publik dan aparat penegak hukum.
Secara garis besar, legal audit dilakukan dengan beberapa cara antara lain pemeriksaan akta perusahaan, pemeriksaan perizinan perusahaan, pemeriksaan aset perusahaan, dan pemeriksaan bebas perkara perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News