kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Telah Terima PPh Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Hingga 25 Maret


Jumat, 25 Maret 2022 / 15:52 WIB
Pemerintah Telah Terima PPh Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Hingga 25 Maret
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah Telah Terima PPh Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Hingga 25 Maret.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (25/3) pagi, Tax Amnesty telah diikuti oleh 28.215 wajib pajak dengan 32.078 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,32 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 42,38 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 36,97 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,75 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,66 triliun.

Baca Juga: Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

DJP terus mengingatkan para WP yang belum mengungkapkan dosa pajaknya untuk segera mengikuti program PPS ini. Pasalnya, program ini hanya dilakukan selama satu semester alias hanya dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, para WP sudah sangat dimudahkan dalam mengikuti PPS ini, karena saat ini model laporan yang digunakan adalah secara daring atau bahkan tidak harus mengantre seperti program Tax Amnesty jilid I beberapa tahun silam. 

Baca Juga: Kemenkeu Hitung Pontensi PPN MS Glow Milik Juragan99 Capai Ratusan Miliar

“Jadi kami imbau untuk segera ungkap hartanya, ini secara daring, no antre-antre, dan jangan khawatir kamu melakukan pemeliharaan sistem sehingga data yang dikumpulkan terjamin aman” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×