kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Telah Salurkan Bansos Rp 53,3 Miliar ke Komunitas Adat Terpencil


Senin, 28 November 2022 / 14:22 WIB
Pemerintah Telah Salurkan Bansos Rp 53,3 Miliar ke Komunitas Adat Terpencil
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan bansos senilai Rp 53,3 miliar ke Komunitas Adat Terpencil.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 15 November 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII telah melakukan penyaluran bantuan sosial senilai Rp 53,3 miliar kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) di seluruh Indonesia.

Realisasi tersebut diantaranya disalurkan untuk bantuan stimulan pemberdayaan KAT senilai Rp 17,50 miliar, bantuan community center senilai Rp7,46 miliar, bantuan sarana air bersih senilai Rp7,46 miliar, bantuan sarana pendidikan senilai Rp 4 miliar, bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan senilai Rp 825 juta, dan bantuan stimulan pemukiman sosial senilai Rp16,15 miliar.

Pertanggungjawaban bantuan sosial bagi warga KAT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mekanisme pertanggungjawaban, yaitu pemanfaatan bantuan sosial pemberdayaan KAT telah selesai dilaksanakan 100% paling lambat 100 hari kalender setelah bantuan sosial masuk ke dalam rekening kelompok masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan bantuan sosial pemberdayaan KAT harus mengedepankan prinsip-prinsip bantuan sosial serta tetap memperhatikan keselamatan dan Kesehatan,” dikutip dari Buku APBN KITA Edisi November 2022, Senin (28/11).

Baca Juga: Kembali Naik, Utang Pemerintah Tembus Rp 7.500 Triliun Hingga Oktober 2022

Sebagai informasi, KAT adalah sekumpulan kecil anggota masyarakat yang hidup berkelompok di pelosok daerah dan hidup berpindah-pindah (nomaden) atau menetap pada kawasan pulau terkecil, pegunungan, atau daerah perbatasan dan memiliki keterbelakangan kondisi dari sisi transportasi, kesehatan dan pendidikan.

Dalam praktiknya bantuan sosial KAT oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap KAT dilakukan untuk mengembangkan kemandirian warga adat KAT sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, meningkatkan keterampilan dan produktivitas, serta meningkatkan sinergi dan kerja sama lintas sektor.

Adapun penerima bantuan sosial KAT tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan. Contoh KAT ini adalah Kampung Kurey, Kecamatan Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat; Dusun Seunong Bakti, Desa Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Lalu, Malacan Timur, Malacan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatra Barat, dan lainnya.

Program bantuan sosial KAT diharapkan dapat terus berjalan guna menyetarakan kesejahteraan penduduk sampai ke pelosok-pelosok.

Selain itu, dalam upaya memperluas jangkauan dan mempercepat pemberdayaan KAT, diperlukan peran pemerintah daerah untuk dapat melakukan tindak lanjut melalui program-program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun mobilisasi seluruh potensi dan sumber daya daerah untuk memelihara keberlanjutan program-program strategis pemberdayaan KAT.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, Pemerintah Akan Gunakan SAL Rp 70 Triliun Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×