kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Tawarkan Yield Sukuk 7,2% untuk Peserta Tax Amnesty


Kamis, 23 Februari 2023 / 19:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Yield Sukuk 7,2% untuk Peserta Tax Amnesty


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menawarkan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) private placement PBS035 pada Kamis (23/2) dengan mata uang Rupiah. Adapun seri tersebut memiliki yield sebesar 7,23%.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Seri PBS035 diterbitkan dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. 

"Adapun ketentuan seri SBSN yang akan ditawarkan dalam transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk periode Februari 2023, yakni transaksi dimulai pada Kamis (23/2/2023) dengan Setelmen pada Selasa, (28/2/2023)," tulis DJPPR dalam keterangan resminya, Kamis (23/2).

Baca Juga: Dorong Pembiayaan Wholesale, BSI Danai Proyek Infrastruktur Rp 5 Triliun di 2022

Seri PBS035 tersebut memiliki yield 7,23% dengan kupon 6,75% semi anually. Tercatat, seri  tersebut jatuh tempo pada 15 Maret 2042 dengan clean price unit Rp 950.734 dan accured return per unit Rp 30.953.

Sementara itu, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Peraturan lainnya, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, tercatat sejumlah aturan Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara.

Baca Juga: Tenor Pendek Jadi Incaran Investor Pada Lelang SBSN Hari Ini

Ketentuan pertama, dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×