Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sementara dari DDTC sendiri, Darussalam mengaku hingga kini masih belum memiliki estimasi penerimaan dari AMT tersebut. Namun, mengutip dari studi yang dilakukan oleh Aslam dan COelho pada tahun 2021 atas penerapan AMT di 50 negara, terlihat bahwa kenaikan tarif pajak efektif sebesar 1,6% dari WP Badan.
“Artinya, AMT berhasil mengurangi pola underpayment of tax yang biasanya timbul akibat penghindaran pajak,” jelas Darussalam.
Baca Juga: Simak poin-poin reformasi kebijakan perpajakan dalam RUU KUP
Akan tetapi, Darussalam kemudian mengingatkan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi bahwa skema pajak minimum ini bisa menciptakan skema tax planning baru, yaitu skema perencanaan pajak yang kemudian didesain agar beban pajak perusahaan menghasilkan beban sebesar 1% dari penghasilan bruto.
Untuk itu, ia mengimbau penerapan AMT harus dijalankan ketika segala macam ketentuan anti penghindaran pajak sudah dijalankan, seperti specific anti avoidance rule (SAAR) maupun general anti-avoidance rule (GAAR).
Dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP ini pun juga sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa GAAR berperan dalam menciptakan keadilan horizontal dengan cara memastikan WP yang memiliki kondisi sama menanggung beban pajak yang serupa. Hal ini terlepas dari skema transaksi yang digunakan.
“Barulah ketika lolos dr pengujian melalui SAAR dan GAAR, AMT bisa diterapkan untuk menjamin adanya pembayaran pajak minimum,” tandas Darussalam.
Selanjutnya: Ada 9.496 wajib pajak badan merugi yang bakal kena pajak 1%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News