Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan hukum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) segera terbit. Meski sebelumnya beleid ini sempat tarik ulur dalam pembahasan, akhirnya pemerintah memutuskan akan menerbitkan dua payung hukum terkait hal itu.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Industri. Jika sebelumnya, aturan ini direncanakan berupa Peraturan Presiden, tapi kata Airlangga PP yang sedang dirancang itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Nah, PP inilah yang akan segera diterbitkan. "Tadi disepakati PP-nya akan segera diharmonisasi,"kata Airlangga, Selasa (27/2).
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim pengawas TKDN. Dia bilang, tim ini akan terdiri dari beberapa perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Rencananya, daftar tim akan disusun pada Maret 2018. "Awal bulan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Presiden,"jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News