kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah tambahkan unemployment benefit dalam omnibus law


Jumat, 27 Desember 2019 / 13:22 WIB
Pemerintah tambahkan unemployment benefit dalam omnibus law
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah memasukkan skema unemployment benefit dalam Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Bogor. Airlangga bilang skema tersebut sebagai fasilitas bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan ini sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga, Jumat (27/12).

Pekerja yang terkena PHK nantinya akan mendapat keuntungan finansial dari jaminan tersebut. Selama enam bulan, pekerja yang terkena PHK mendapat tanggungan dari jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik

Selain upah selama enam bulan, unemployment benefit ini akan memberikan pelatihan agar pekerja dapat kembali masuk ke pasar tenaga kerja.

Mengenai besaran upah masih akan dibahas lebih lanjut. Meski begitu Airlangga menegaskan tidak ada penambahan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

"Tidak ada tambahan iuran. Manfaatnya ditambahkan termasuk cash benefit selama enam bulan, nanti jumlahnya ditentukan," terang Airlangga.

Baca Juga: Menyiasati Tekor Pajak karena Omnibus Law

Program ini akan menjadi pelengkap bagi kartu pra kerja yang digagas pemerintah. Unemployment benefit diberikan bagi tenaga kerja yang terkena PHK, sementara kartu pra kerja bagi mereka yang akan masuk ke pasar tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×