Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan menyatakan, tidak akan mencampuri kasus hukum yang menimpa Setya Novanto. Wiranto, Menko Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, proses hukum ketua umum DPP Golkar tersebut merupakan ranah dari lembaga penegak hukum.
Oleh karena itulah, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Presiden sudah tegaskan, eksekutif tidak akan mencampuri urusan yudikatif, oleh karena itulah, siapapun yang terlibat dalam masalah hukum ya patuhi apa yang telah disepakati dalam masalah hukum," katanya di Istana Bogor, Kamis (16/11).
Setya Novanto, Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Golkar tersandung masalah hukum. Dia diduga terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan Rp 2,3 triliun.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi tersebut. KPK paska penetapan tersangka tersebut, sudah berupaya meminta keterangan Novanto untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Tapi, sampai tiga kali, Novanto mangkir dari pemanggilan tersebut. KPK juga berupaya mencokok Novanto di kedimannya. Tapi, upaya tersebut gagal. Novanto tidak ditemukan dirumah dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News