Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum memberikan sinyal untuk menghapus fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan atau tax holiday di tengah penerapan pajak minimum global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpajakan Indonesia akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan perkembangan kebijakan di negara lain.
Airlangga mengatakan, penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) belum dilakukan oleh seluruh negara.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan perpajakan secara cermat agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi.
Baca Juga: Menaker Pastikan Penetapan UMP 2027 Sesuai UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru
"Terkait dengan global minimum tax belum semua negara melaksanakan itu," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia mencontohkan Kanada yang, menurutnya, masih memberikan fasilitas khusus perpajakan untuk menarik investor. Airlangga menyampaikan hal tersebut saat menyinggung pengalamannya dalam Canada Investment Summit 2026.
"Kemarin kami dengan acara Canada Investment Summit bahkan Canada itu memberikan katakanlah special tax previlege yang angkanya di bawah global minimum tax 8%," katanya.
Menurut Airlangga, persaingan menarik investasi tidak bisa dilepaskan dari kebijakan insentif yang ditawarkan negara lain.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan Indonesia sebelum menentukan kebijakan perpajakan yang akan diterapkan.
"Jadi kita terus melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan karena tentu berbagai negara di ASEAN sama juga memberikan fasilitas termasuk perpajakan," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, pajak minimum global merupakan kesepakatan internasional yang dikembangkan OECD/G20 untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Baca Juga: Menteri PKP dan Bappenas Bahas Roadmap Perumahan, Target 10 Juta Unit pada 2029
Di Indonesia, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Aturan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro yang memenuhi kriteria cakupan.
Penerapan GMT bertujuan mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat dan mencegah perusahaan multinasional memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














