kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tak ingin ada kompetisi bunga simpanan


Selasa, 17 Mei 2016 / 18:04 WIB
Pemerintah tak ingin ada kompetisi bunga simpanan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mulai mematok tingkat bunga atas dana yang disimpan di Bank umum. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 77/PMK.05/2016 tentang penempatan uang negara pada bank umum, bunganya tidak boleh melebih suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), alias BI rate.

Dalam aturan sebelumnya, setiap dana pemerintah yang ditempatkan bisa mendapatkan bunga sesuai dengan banchmark, atau rata-rata tingkat bunga simpanan di Bank umum. Nah, dengan beleid ini pemerintah berharap bisa mengendalikan bunga Bank.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi kompetisi yang mengakibatkan suku bunga naik tak terkendali. "Kita ingin dana pemerintah yang disimpan dengan batasan, maksimumnya BI rate," kata Bambang di Jakarta, Selasa (17/5).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan landing rate alias suku bunga kredit menjadi single digit pada tahun ini. Adapun, dana pemerintah yang ditempatkan ini merupakan kelebihan kas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) yang belum digunakan.

Selama ini jumlah dana yang ditempatkan beragam setiap bulannya. Karena tergantung realisasi penerimaan negara dan belanja yang direalisasikan.

Sebetulnya, jumlah dana berlebih pemerintah sangatlah besar namun pemerintah biasanya mematok tidak boleh menyimpannya lebih dari Rp 5 triliun setiap bulan. Lebih dari itu, maka pemerintah harus menempatkannya di Bank Indonesia.

Dalam beleid tersebut telah diatur syarat Bank umum yang boleh dijadikan sebagai tempat penampungan dana pemerintah. DIantaranya antara lain, Bank yang telah go public, memiliki kegiatan usaha di Indonesia yang mayoritas kepemilikannya warga negara atau badan hukum Indonesia.

Syarat lainnya, Bank tersebut telah ditetapkan sebagai investment grade oleh paling sedikit dua lembaga rating, yang diakui oleh Bank Indonesia . Syarat terakhir adalah telah memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga, sesuai verifikasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Ekonom Institut for Development of Economic and Finanace (INDEF) Enny Srihartati berpendapat, dana penempatan pemerintah ini memang cukup besar. Karena bunganya dipatok, dan berpeluang lebih rendah dari sebelumnya maka keuntungan pemerintah dari bunga akan berkurang.

Tetapi, dampaknya akan cukup besar bagi ekonomi secara keseluruhan. Harapannya, memang bisa memberikan efek lanjutan pada bunga kredit. Karean, bunga simpanan yang lebih kecil akan membuat cost of financing perbankan akan jauh lebih rendah.

Dengan beban pembiayaan yang lebih kecil, maka perbankan diharapkan bisa mengurangi bunga yang dibebankan atas kredit. Ia melihat transmisi atau dampak dari aturan ini bisa terasa dalam beberapa bulan kedepan, sejak kebijakan berlaku.

Aturan ini mulai berlaku sejak beleid ini ditandatangani, yaitu tanggal 29 April 2016 lalu oleh Bambang. Dengan begitu, seharusnya penempatan dana pemerintah untuk bulan Mei ini sudah bisa memakai tingkat bunga yang maksimal sama dengan BI rate, atau lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×