Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menegaskan, pihaknya tidak bisa mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.
Sebab, menurut Stella, sejak dahulu tukin untuk dosen ASN belum pernah dilakukan dan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro belum menjabat.
"Itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya memang dari segi tata negara Kemdiktisaintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena itu kami (Mendikti Saintek dan wakil menteri) tidak ada (Belum menjabat) pada saat itu," kata Stella dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Soal Tukin Dosen 2025, Kemendikti Kini Tunggu Perpres Terbit
Stella menjelaskan, ada dua hal yang perlu dipahami oleh publik terkait tukin. Poin pertama, adalah masyarakat harus tahu bahwa tukin ini belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Oleh karena itu, ia menekankan di kepemimpinan Mendikti Satryo baru kembali diperjuangkannya pemberian tukin tersebut.
Kemudian, poin kedua yang harus dipahami publik adalah pencairan tukin ini tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan satu kelembagaan, Kemendikti Saintek.
Tetapi, harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain yang saat ini sedang dilakukan Kemendikti Saintek.
"Semuanya itu sedang dikerjakan, kembali seperti saya bilang kerja sama dari berbagai macam K/L untuk bisa menghasilkan yang sebaik-baiknya yang akan mengikuti asas keadilan, tapi juga asas bahwa tukin itu adalah tunjangan kinerja," jelas Stella Christie.
Baca Juga: Mendikti Evaluasi Aturan Terkait Tunjangan Kinerja Dosen
Sebelumnya, Kemendikti Saintek juga sudah menyatakan tidak akan membayar keseluruhan Tukin yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025. Surat edaran tersebut pun viral di media sosial X.
"Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum," kata Prof. Togar pada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Bolehkah Guru Sekolah Swasta Ikut rekrutmen PPPK 2024? Jawabnya Boleh, Cek Syaratnya
Dalam edaran dijelaskan, bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024 kementerian terdahulu yakni Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, pada 11 Oktober 2024 telah dikeluarkan Mendikbud Ristek kala itu yakni Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.
Kendati demikian, Prof. Togar melalui edaran menegaskan bahwa Kemendikti sudah mengajukan anggaran ke DPR dan telah disetujui pemberian anggaran tukin untuk tahun 2025 sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Inilah Rincian Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Kemenko 2024, Tukin Akan Naik Jadi 100%
Perpres tukin, kata Prof. Togar, juga sudah selesai diharmonisasi dan akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Prof. Togar juga mengimbau para dosen untuk menyampaikan aspirasinya terkait tukin melalui kanal komunikasi yang disediakan pemerintah.
"Kita hanya bisa menghimbau ada kanal komunikasi yang baik seperti di dalam surat ke pimpinan perguruan tinggi tersebut dan tetap mengutamakan pelayanan publik," kata Prof. Togar kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Selanjutnya: Anggaran Kementerian/Lembaga Dipotong, Begini Dampaknya bagi Bisnis Mobil & Karoseri
Menarik Dibaca: Cara Pengajuan KUR BRI 2025 dan Syarat Memperolehnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News