kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah susun peta jalan industri farmasi


Jumat, 22 April 2016 / 18:21 WIB
Pemerintah susun peta jalan industri farmasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat peta jalan untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas paket kebijakan ekonomi di sektor farmasi dan alat kesehatan yang dikeluarkan pemerintah akhir Maret lalu.

Nila Moeloek, Menteri Kesehatan mengatakan, dalam peta jalan tersebut ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengembangkan industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri. Pertama, bekerjasama dengan universitas dan lembaga riset.

Kedua, membuka kerjasama dengan asing dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. "Ini dilakukan untuk tujuan alih teknologi dari mereka ke kita," katanya di Jakarta Rabu (20/4).

Nila mengatakan, beberapa upaya yang dimasukkan ke dalam peta jalan tersebut saat ini jalannya sudah dibuka. Untuk kerjasama dengan asing misalnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah membuka keran investasi di sektor industri bahan baku obat sampai dengan 100% sehingga bisa digunakan sebagai cara untuk mempercepat proses alih teknologi.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memerintahkan menterinya untuk mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Perintah itu, rencananya akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden.

Pokok-pokok yang akan diatur dalam inpres yang ditujukan kepada menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri BUMN, menteri riset dan teknologi dan pendidikan tinggi, kepala BPOM, dan kepala BKPM tersebut akan berisi beberapa perintah.

Pertama, perintah penyusunan peta jalan dan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri.

Kedua, pengembangan riset sediaan farmasi dan alat kesehatan. Ketiga, peningkatan ketersediaan bahan baku alami dan kimia dasar serta pendukung industri farmasi dan alat kesehatan.

Keempat, penyusunan kebijakan yang mendorong investasi di industri farmasi dan alat kesehatan. Kelima, peningkatan kemampuan BUMN farmasi dan alat kesehatan.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan dengan berbagai alasan. Salah satunya tingginya impor bahan baku farmasi.

"Sekarang ini ada 216 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional. Pangsanya kira-kira 76% dari produk obat, tapi dari pangsa yang 76% itu sebenarnya kalau dipelajari, impornya msh 95% untuk bahan baku obatnya.

Obatnya sudah buatan dalam negeri, Pangsanya 76% tapi kalau dilihat bahan bakunya masih 95% impor," katanya

Darmin mengatakan, kondisi tersebut menjadi ironi bagi pemerintah. Apalagi pada saat bersamaan, pemerintah juga melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Anggarannya besar, sehingga masalah ini perlu diambil kebijakan yang terintegrasi untuk mengembangkan industri farmasi di dalam negeri," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×