kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan tiga opsi program pemulihan ekonomi nasional, apa saja?


Rabu, 13 Mei 2020 / 18:57 WIB
Pemerintah siapkan tiga opsi program pemulihan ekonomi nasional, apa saja?
ILUSTRASI. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

PP tersebut diklaim untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, usaha terdampak akan menjadi fokus dalam pelaksanaan PEN.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemerintah siapkan stimulus perusahaan pelat merah, BUMN mana saja yang dapat?

Terdapat sejumlah opsi bantuan melalui PEN. Pertama, melalui penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan. Perbankan yang ditunjuk merupakan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dana PEN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP," terang Dini.

Pengawasan bertujuan untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Suntik Rp 149 triliun untuk BUMN, begini penjelasan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×