kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.645   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.274   2,69   0,03%
  • KOMPAS100 1.153   5,56   0,49%
  • LQ45 832   4,16   0,50%
  • ISSI 291   0,28   0,10%
  • IDX30 436   2,03   0,47%
  • IDXHIDIV20 502   3,34   0,67%
  • IDX80 128   0,71   0,55%
  • IDXV30 137   1,15   0,84%
  • IDXQ30 139   0,78   0,56%

Pemerintah siapkan pasar kayu bagi pengusaha kecil


Minggu, 26 Juli 2015 / 17:26 WIB
Pemerintah siapkan pasar kayu bagi pengusaha kecil


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pendirian trading house atawa pusat perdagangan kayu legal khusus bagi para pengusaha kecil. Pendirian trading house ini sebagai solusi bagi pengusaha kecil pasca Presiden Joko Widodo mewacanakan akan mencabut pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri hilir kayu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Siti Nurbaya mengatakan ia telah membahas secara intensif bersama para pelaku industri proses pendirian trading house tersebut. Ia mengatakan pendirian trading house mendesak dilakukan mengingat ekspor kayu Indonsia saat ini tengah mengalami kesulitan.

Dengan berdirinya trading house, Siti berharap bisa membantu para pengusaha kayu dari segi legalitas. "Saya kira trading house bisa mengatasi yang legalitas kayu itu juga dan bisa mendorong yang lain-lain," ujar Siti akhir pekan lalu.

Kendati begitu, KLHK belum menentukan batas waktu pendirian trading house tersebut. Kendati didesak, Siti hanya berujar berusaha memaksimalkan pembahasan dengan pelaku industri seperti asosiasi pengusaha hutan Indonesia (APHI) dan sejumlah pelaku usaha terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×