Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) tetap berjalan. Tanpa ada pengecualian, wajib SVLK juga dipastikan menyentuh industri hilir, seperti mebel.
Siti Nurbaya, Menteri LHK menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak membatalkan SVLK untuk industri hilir. Menurut Siti, setiap orang dan industri harus bertangung jawab dengan asal usul kayu dan produk yang dijual ke masyarakat.
Ia mengaku heran alasan SVLK justru ramai ditolak oleh industri hilir. Padahal, pemerintah telah berjanji akan mempermudah sertifikasi ini.
"Apa susahnya untuk SVLK? Toh, kami berikan pilihan kepada industri hilir dengan penyederhanaan proses sertifikasi," tandas Siti pada Senin (27/4) usai acara Tropical Landscapes Summit di Hotel Shangrila .
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sertifikasi secara berkelompok bagi industri berkapasitas hingga 6.000 meter kubik per tahun. Pemerintah telah menganggarkan dana dari APBN dan Multistakeholder Foresty Program atau MFP untuk mendanai sertifikasi SVLK bagi industri kecil menengah sebesar Rp 33 miliar. Tak sekadar soal duit, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada industri.
Saat ini, ada 702 industri pengelolaan hasil kayu. Plus kelompok hutan rakyat yang memiliki sertifikat kayu atau sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) yang mencapai 7,6 juta hektar (Ha) dari luas hutan rakyat di Jawa Tengah sebesar 742.923 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News