kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Pemerintah Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk UMKM


Rabu, 07 Januari 2009 / 09:21 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk UMKM


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik mengenai aturan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indirawati saat ini tengah menggodok aturan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam halaman 47 buku terbitan Departemen Keuangan dengan tajuk Evaluasi Ekonomi 2008 dan Prospek 2009.

Sri Mulyani, menurut buku tersebut mengatakan, saat ini sedang disusun peraturan untuk mempercepat proses restitusi alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak (WP) dengan persyaratan tertentu.

Nah persyaratan tertentu itu selanjutnya diterjemahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi UMKM. Tujuannya, untuk membantu pelaku UMKM.

"Aturan restitusi PPN sebenarnya bukan hal baru. Batasan omzet usaha yakni, UMKM yang bisa mengajukan restitusilah yang baru," ujar Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djalintar Sijabat kepada KONTAN, Selasa (6/1).

Untuk itu, sambung dia, Ditjen Pajak saat ini masih menggodoknya. Adapun nilai omzet UMKM yang selama ini bisa mengajukan restitusi PPN adalah yang hanya beromzet Rp 150 juta per bulan atau Rp 1,8 miliar per tahun dengan nilai lebih pembayaran pajaknya hanya Rp 150.000. "Nilai omzet dan kelebihan pembayaran itulah yang akan dinaikkan," sambungnya.

Dengan menaikkan batasan nilai itulah pemerintah berharap, proses restitusi PPN dapat berjalan dengan mudah. "Pelaku usaha yang beromzet kecil tidak perlu ragu mengajukan restitusi karena takut diperiksa. Soal pemeriksaan itu belakangan," jelasnya lagi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Kadin menyambut baik langkah pemerintah. "Kemudahan dalam hal perpajakan itu akan sangat membantu bagi pengusaha apalagi UMKM. Jadi ada baiknya kemudahan itu bukan hanya bagi pelaku UMKM," kata dia.

Hariyadi mengaku, dibanding beberapa tahun lalu, aturan perpajakan sekarang ini jauh lebih baik karena tidak membuat bingung WP. "Karena itu perlu pembenahan terus," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×