kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah serahkan RUU BPIP, DPR sebut ini berbeda dengan RUU HIP


Kamis, 16 Juli 2020 / 14:44 WIB
Pemerintah serahkan RUU BPIP, DPR sebut ini berbeda dengan RUU HIP
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang tentang badan pembinaan ideologi pancasila (RUU BPIP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya membawa surpres yang terdiri dari tiga dokumen yakni satu dokumen surat presiden kepada DPR. Beserta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP.

“Ini satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya silahkan,” kata Mahfud di kompleks parlemen, Kamis (16/7).

Baca Juga: PBNU tolak keras pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini pernyatan lengkap

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal berbeda dengan RUU haluan ideologi pancasila (HIP) yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU haluan ideologi pancasila (HIP). Yaitu berisikan substansi yang ada dalam peraturan presiden yang mengatur BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” ungkap Puan.

Baca Juga: Jokowi bakal tutup 18 lembaga, pengamat: Kebanyakan yang malah jadi pemborosan

Puan menyebut, pihaknya dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas. Tetapi akan memberikan dahulu kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP.

“Apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga RUU BPIP menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi pancasila melalui badan pembinaan ideologi pancasila,” kata Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×