Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah nampaknya kian peduli terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Langkah pemerintah tersebut sedianya bakal dituangkan dalamrencana pembangunan jangka panjang menengah (RPJPM) 2010-2014.
Deputi Kementerian PPN/Bappenas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bambang Sutedjo mengungkapkan, paling tidak selepas 2010, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk itu.
Soal besarannya, Bambang melanjutkan, disesuaikan dengan kesanggupan K/L serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kotamadya untuk mengalokasikannya.
"Ini ditujukan untuk pemberian bantuan hukum masyarakat miskin di daerah-daerah," kata dia, Jumat (16/10).
Untuk tingkat daerah, penganggaran bantuan hukum baru akan diujicobakan pada tiga provinsi, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawei Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News