kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.126   94,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.145   12,93   1,14%
  • LQ45 827   6,36   0,77%
  • ISSI 288   4,50   1,59%
  • IDX30 430   3,40   0,80%
  • IDXHIDIV20 517   3,74   0,73%
  • IDX80 128   1,34   1,05%
  • IDXV30 141   1,34   0,96%
  • IDXQ30 140   1,05   0,76%

Pemerintah Sediakan Anggaran Untuk Bantuan Hukum


Jumat, 16 Oktober 2009 / 20:13 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah nampaknya kian peduli terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Langkah pemerintah tersebut sedianya bakal dituangkan dalamrencana pembangunan jangka panjang menengah (RPJPM) 2010-2014.

Deputi Kementerian PPN/Bappenas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bambang Sutedjo mengungkapkan, paling tidak selepas 2010, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk itu.

Soal besarannya, Bambang melanjutkan, disesuaikan dengan kesanggupan K/L serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kotamadya untuk mengalokasikannya.

"Ini ditujukan untuk pemberian bantuan hukum masyarakat miskin di daerah-daerah," kata dia, Jumat (16/10).

Untuk tingkat daerah, penganggaran bantuan hukum baru akan diujicobakan pada tiga provinsi, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawei Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×