kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Pemerintah Sediakan Anggaran Untuk Bantuan Hukum


Jumat, 16 Oktober 2009 / 20:13 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah nampaknya kian peduli terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Langkah pemerintah tersebut sedianya bakal dituangkan dalamrencana pembangunan jangka panjang menengah (RPJPM) 2010-2014.

Deputi Kementerian PPN/Bappenas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bambang Sutedjo mengungkapkan, paling tidak selepas 2010, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk itu.

Soal besarannya, Bambang melanjutkan, disesuaikan dengan kesanggupan K/L serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kotamadya untuk mengalokasikannya.

"Ini ditujukan untuk pemberian bantuan hukum masyarakat miskin di daerah-daerah," kata dia, Jumat (16/10).

Untuk tingkat daerah, penganggaran bantuan hukum baru akan diujicobakan pada tiga provinsi, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawei Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×