Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah terlihat makin serius dalam mendorong dan mengembangkan usaha skala kecil. Salah satu caranya adalah mempermudah penerbitan izin dan permodalan. Untuk mendapatkan perizinan usaha, kini pelaku usaha hanya membutuhkan persetujuan dari kepala daerah setempat.
Komitmen untuk mempercepat pemberian perizinan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemkop dan UKM) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken, Jumat (30/1).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, selama sebulan ke depan, ketiga kementerian akan melakukan sosialisasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia tentang kebijakan tersebut. "Saya sudah minta tim, kami buka perizinan sebanyak-banyaknya, tidak ada target," kata Tjahjo.
Untuk memperoleh izin usaha ini, pelaku usaha di sektor UKM tidak dipungut biaya. Dengan kesepakatan tiga kementerian ini, proses perizinan hanya memakan waktu satu hari. Tjahjo pun menjanjikan, dalam mengurus perizinan ini, pemerintah tidak memungut biaya.
Selama ini, menurut Tjahjo, para pelaku usaha UKM kesulitan karena prosesnya cukup lama. Selain itu, masih ada pungutan. Nanti, setelah mendapatkan perizinan ini, pelaku usaha akan mendapat kartu dari BRI yang dapat digunakan mencari pendanaan.
Sekedar catatan, pelaku usaha yang masuk dalam kategori untuk mendapatkan kemudahan perizinan tersebut adalah usaha mikro dengan omzet maksimal sebesar Rp 300 juta per tahun, dan usaha kecil Rp 300 juta per tahun–Rp 500 juta per tahun.
Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengatakan, dalam masa sosialisasi ini akan diberikan pendampingan. Pendampingan dilakukan untuk membantu memudahkan izin usaha, juga memperbesar omzet, perluasan pasar, serta peningkatan tenaga kerja. Pemberian izin ini juga akan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.
Pasalnya dengan adanya surat izin yang jelas dan pasti dari pihak yang berwenang, maka pelaku usaha akan terhindar dari penertiban pengusaha ilegal.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menambahkan, berbagai bantuan ini bagian dari pembinaan terhadap pelaku usaha kecil. Kepentingan pemerintah adalah meningkatkan potensi ekonomi dari dalam negeri. "Sehingga pemerintah perlu meningkatkan pelaku usaha kecil, menengah hingga besar," ujarnya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini juga sebagai upaya untuk meredam serbuan produk asing di dalam negeri karena berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada awal 2016 mendatang. Pasalnya, berdasarkan perhitungannya, 40% produk impor yang masuk adalah produk yang tidak berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News