kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemerintah sebut lelang.go.id memudahkan proses jual beli barang lelang


Rabu, 18 September 2019 / 18:46 WIB
Pemerintah sebut lelang.go.id memudahkan proses jual beli barang lelang
ILUSTRASI. Peluncuran portal lelang Indonesia (lelang.go.id)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kini memudahkan masyarakat dalam transaksi lelang lewat lelang.go.id. Tidak hanya membeli obyek lelang, masyarakat kini juga bisa menjual barang lelang lewat situs ini.

"Dengan digitalisasi dan penambahan fitur ini, diharapkan jual beli obyek lelang bisa lebih simpel, mudah, dan transparan," ujar Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi pada Rabu (18/9) di Jakarta.

Baca Juga: Sempat digelapkan, polisi kembalikan puluhan mobil kreditan ke perusahaan pembiayaan

Transparan yang dimaksud adalah, masyarakat bisa memantau proses jual beli obyek lelang hanya melalui portal lelang.go.id.

Dengan inovasi ini, diakui bahwa saat ini kinerja lelang mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada tahun 2018, capaian pokok lelang mencapai Rp 18,4 triliun. Meningkat pesat dari tahun 2015 yang hanya sebesar Rp 10,9 triliun.

Tidak hanya itu, pokok lelang untuk lelang sukarela pun meningkat. Pada tahun 2018, tercatat sebesar Rp 10,9 triliun, sementara pada tahun 2015 hanya sebesar Rp 6,3 triliun.

Baca Juga: Adira Finance (ADMF) menerbitkan obligasi Rp 1,19 triliun, ini penawaran lengkapnya

Untuk ke depannya, DJKN akan terus melakukan inovasi dan perbaikan agar proses lelang menjadi semakin mudah. Apalagi dengan adanya proses digitalisasi lewat lelang.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×