kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.549   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

Kementerian Desa Gandeng KPK dan Kejaksaan untuk Menindak Penyelewengan Dana Desa


Kamis, 13 Maret 2025 / 10:03 WIB
Kementerian Desa Gandeng KPK dan Kejaksaan untuk Menindak Penyelewengan Dana Desa
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU. Kementerian Desa PDT menggandeng aparat penegak hukum (KPK dan Kejaksaan) untuk menindak penyelewengan dana desa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian Desa PDT) menggandeng aparat penegak hukum (KPK dan Kejaksaan) untuk menindak penyelewengan dana desa.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan, hasil evaluasi kementerian terkait pelaksanaan dana desa tahun 2024, terdapat temuan penyimpangan dana desa. Diantaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain (website fiktif). 

Yandri menyebut persoalan data, berapa angkanya, dan siapa oknumnya, sudah lengkap didapat dari PPATK. Hal itu juga sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Besok, Kejagung Panggil Mantan Komut Pertamina, Ahok Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

"Biarlah aparat penegak hukum yang akan mengungkap secara lugas dan terang benderang, jadi kami pihak yang meminta aparat penegak hukum, sudah kami serahkan (datanya)," ujar Yandri dalam konferensi pers, Rabu (12/3).

Yandri menambahkan, pihaknya tidak akan menyampaikan secara detil nama kepala desanya, berapa jumlahnya, di desa mana, dan bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. 

"Semuanya sudah kami serahkan. Tinggal nanti mohon aparat penegak hukum yang akan kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melawan hukum itu," terang Yandri. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui upaya preventif maupun represif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran.

"Kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Kementerian PDT dan Kejagung Berkolaborasi terkait Pengawasan Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×