kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.238   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah rilis aturan baru sanksi pengupahan


Senin, 20 Juni 2016 / 18:37 WIB
Pemerintah rilis aturan baru sanksi pengupahan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang pengupahan terkait sanksi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang tata pemberian sanksi administratif PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Dalam ketentuan ini, sanksi administratif terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

Sanksi tersebut dikenakan kepada pengusaha atas perbuatan, tidak membayar THR, tidak membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tdk memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kehadiran peraturan ini seolah olah mengaburkan pelanggaran tindak pidana yg diatur dalam Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam ketentuan Pasal 93 ayat 2f dalam ketentuan tersebut dikatakan, upah yang tidak dibayar bisa dikenakan pidana. Pasal 186 berbunyi, pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat dipidana maksimal empat tahun penjara. 

"Kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. Permenaker No 20 tahun 2016 ini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU No. 13 tahun 2003," kata Timboel, Senin (20/6).

Timboel menambahkan, bentuk sanksi administratif yang diatur oleh Permenaker No. 20 tahun 2016 ini akan melibatkan banyak instansi di luar Kemenaker maupun dinas dinas tenaga kerja. Padahal, faktanya selama ini antara satu instansi dgn instansi pemerintah lainnya sangat sulit berkoordinasi. 

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, dengan hanya menekankan pada sanksi asministratif kewajiban negara terhadap buruh menjadi hilang. "Jagan sampai, hanya mengejar investasi tetapi disatu sisi buruh dikorbankan," ujar Irma.

Selain itu Irma bilang, seharusnya setiap peraturan yang dibuat mengacu pada ketentuan diatasnya yakni Undang-Undang (UU). Sehinggga tidak saling bertabrakan.


Aturan teknis tentang pengupahan diprotes buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×