Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, ditetapkan pula beberapa ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota ASEAN.
Pertama, Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dan MoU 2nd SCPP.
Kedua, SKA FormD dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Syarif menyampaikan dengan ditetapkannya PMK 131/2020 diharapkan perdagangan barang intra ASEAN dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC ini.
Selanjutnya: IC-CEPA berdampak positif terhadap kenaikan ekspor Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News