kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Pemerintah putuskan aturan pembayaran THR, ini kata pengusaha


Senin, 12 April 2021 / 12:44 WIB
Pemerintah putuskan aturan pembayaran THR, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Pembayaran THR harus dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran. 

Namun, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan yang sesuai dengan UU Nomer 13 Tahun 2003 dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut bisa dilakukan saat kondisi normal. 

“Dalam keadaan normal memang seperti itu, tapi saat ini kondisi abnormal, bagi pengusaha yang mampu dapat membayarkan 7 hari sebelum Lebaran, tapi bagi yang tidak mampu karena dampak pandemi Covid-19 tentu harus ada solusi atau opsi lainnya,” kata dia ketika dihubungi, Senin (12/4).

Sarman pun menyebut beberapa hal yang bisa menjadi opsi. Pertama mencicil atau menunda. Hal ini diharapkan bisa dilakukan karena permintaan pemerintah untuk membayar THR sebelum Lebaran tentu harus melihat kondisi casflow masing-masing perusahaan. Jika kondisi keuangan perusahaan sudah sekarat, tidak mungkin mampu membayar THR.

“Dalam hal ini bagi pengusaha yang tidak mampu agar jauh – jauh hari melakukan perundingan Bipartit untuk merumuskan dan menyepakati solusi terbaik yang tidak memberatkan pengusaha dan pekerja,” ucap Sarman.

Pengusaha pun tidak akan lari dari tanggung jawab pembayaran THR, namun memang tinggal waktunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang saat ini masih berdarah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenaker terima pengaduan 410 perusahaan terkait pembayaran THR di tahun 2020

“Indikator bahwa sebagian dunia usaha belum mampu membayar THR adalah pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang masih minus, itu mengisyaratkan bahwa aktivitas pengusaha masih belum normal,” pungkas dia. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tahun ini pengusaha seharusnya bisa memberikan THR karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. 

Terlebih THR diberikan agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi tahun lalu pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan UU agar melakukan dialog dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap. 

“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar Ida.

Selanjutnya: Telat bayar THR, ini denda dan sanksi yang bakal diterima perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×