kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Kemenaker terima pengaduan 410 perusahaan terkait pembayaran THR di tahun 2020


Senin, 12 April 2021 / 12:07 WIB
Kemenaker terima pengaduan 410 perusahaan terkait pembayaran THR di tahun 2020
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi yang masuk hingga Juli 2020 ke Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 683 pengaduan permasalahan ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 pengaduan yang terkait pengaduan pembayaran THR Lebaran tahun 2020 yang perlu mendapat tindak lanjut. Di mana, 307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan dan THR akhirnya dibayarkan.

“Artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR. Baik yang terlambat bayar, tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR,” jelas Ida saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Kemudian, ada 103 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Di mana beberapa diantaranya berkaitan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai dengan mekanisme di penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI).

Lebih lanjut Ida menekankan, untuk pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Telat bayar THR, ini denda dan sanksi yang bakal diterima perusahaan

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H – 7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” ujar Ida.

Dia menambahkan, pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional. Serta komunikasi yang intens dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Pemerintah pun sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar Ida.

Pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang – undangan agar melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja dengan menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap. Hal ini tertuang dalam SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020.

“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak. Kegiatan ekonomi masyarakat suah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” pungkas Ida.

Selanjutnya: IHSG anjlok 1,34% ke 5.989 pada sesi I hari ini, asing lepas ASII, BBCA dan BBRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×