Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) mulai tahun depan akan mengintervensi mekanisme pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Nantinya pempus akan menyesuaikan tarif bahkan menghapus jenis PDRD.
Agenda tersebut sebagaimana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDRD. Aturan ini merupakan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN).
Harapannya, biaya infrastruktur PSN bisa semakin mini. Dus, saat proyek-proyek PSN tuntas, diperkirakan bisa memotong cost logistik, sehingga mampu mendorong perekonomian dalam negeri.
Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan fokus kebijakan PDRD dirancang hanya untuk PSN, untuk tidak terlalu membebani fiskal daerah.
Baca Juga: Dorong pembiayaan rumah rendah emisi, BTN gandeng AFD Prancis
Ia menginformasikan ada lima poin penting pengaturan kebijakan PDRD yang tertuang dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha. Pemerintah menilai pungutan ini sudah tidak relevan dalam pelaksanaan berusaha saat ini.
Kedua, penyesuai tarif PDRD oleh pempus yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atas usulan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan sektoral yang bertanggung jawab atas PSN.
Perpres ini akan mengatur jenis pajak dan retribusi, besaran penyesuaian tarif, hingga tenggat waktu berlakunya kebijakan PDRD.
“Maka pemerintah menerbitkan perpres penyesuaian tarif, ini yang menjadi acuan (pemda) waktu memungut PDRD di daerah tersebut. Memang ada implikasi ke penerimaan daerah makanya kita batesin ke PSN saja, ada list proyeknya,” kata Ferry dalam acara bertajuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi, Kamis (17/12).
Baca Juga: Jokowi resmikan operasional Pelabuhan Patimban
Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah dalam mendukung kemudahan berinvestasi. Dalam hal ini gubernur/walikota/bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Pemberian insentif fiskal sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda), namun dengan UU 11/2020 diubah pemberian fiskal diatur oleh peraturan kepala daerah.