kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh DTP Bunga SBN untuk Jenis SBN Ini


Minggu, 09 Januari 2022 / 19:44 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh DTP Bunga SBN untuk Jenis SBN Ini
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh ditanggung pemerintah atas bunga SBN.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melanjutkan pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasa Internasional.

Adapun beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Alhasil pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada pihak terkait disepanjang tahun ini.

Baca Juga: Insentif PPN Diperpanjang, Intip Prospek Saham Emiten Properti pada 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Dalam aturan sebelumnya, Neilmaldrin menegaskan tidak ada fasilitas PPh DTP atas objek PPh pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain.

Setali tiga uang, pada PMK 123/2021, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SBN di pasar internasional.

“Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN Indonesia di berbagai negara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Harapannya, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SBN dan pihak ketiga dapat terstimulus untuk menggairahkan market obligasi negara. Dus, mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Menakar Prospek Saham Properti Tahun Ini Setelah Insentif Diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×