kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.514   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh DTP Bunga SBN untuk Jenis SBN Ini


Minggu, 09 Januari 2022 / 19:44 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh DTP Bunga SBN untuk Jenis SBN Ini
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh ditanggung pemerintah atas bunga SBN.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melanjutkan pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasa Internasional.

Adapun beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Alhasil pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada pihak terkait disepanjang tahun ini.

Baca Juga: Insentif PPN Diperpanjang, Intip Prospek Saham Emiten Properti pada 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Dalam aturan sebelumnya, Neilmaldrin menegaskan tidak ada fasilitas PPh DTP atas objek PPh pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain.

Setali tiga uang, pada PMK 123/2021, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SBN di pasar internasional.

“Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN Indonesia di berbagai negara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Harapannya, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SBN dan pihak ketiga dapat terstimulus untuk menggairahkan market obligasi negara. Dus, mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Menakar Prospek Saham Properti Tahun Ini Setelah Insentif Diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×