Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB).
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan, percepatan proses perlalihan HGB tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang baru.
Dalam Permen tersebut, percepatan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menghapuskan syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Syarat tersebut diubah dengan pernyataan dari pihak yang akan memberikan atau mendapatkan peralihan HGB.
"Jadi nanti cukup nyatakan, saya sudah bayar pajak, BPHTB cukup. Kalau nanti ketahuan bohong, permohonannya akan langsung batal demi hukum," katanya Kamis (3/3).
Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan kewenangan kepada pejabat BPN untuk mengambil alih proses peralihan HGB dari notaris kalau proses peralihan di notaris terlalu lama.
"Dengan kewenangan ini, kalau ada masalah di notaris, kami punya kewenangan untuk itu, namanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus," katanya.
Ferry berharap, dengan percepatan yang dilakukan tersebut nantinya proses peralihan HGB yang selama ini memakan waktu sampai dengan 48 hari atau lebih bisa dipangkas menjadi tinggal 2 hari saja. Dengan upaya itu, diharapkan proses kemudahan berusaha bisa diperbaiki.
Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri dan jajarannya untuk segera memperbaiki kemudahan bisnis. Dalam Rapat Terbatas tentang Kemudahan Berusaha yang digelar di kantornya Januari lalu, Jokowi minta indeks kemudahan berusaha yang saat ini ranking Indonesia masih di atas 109 dari 189 negara yang disurvei bisa segera diturunkan ke ranking 40.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News