kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perlu membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi


Selasa, 18 Februari 2020 / 18:40 WIB
Pemerintah perlu membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi
ILUSTRASI. Pemerintah perlu membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri . ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta pemerintah untuk membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri seperti tercantum dalam Perpres 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Hal itu dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional. Mekanisme kontrol ini dapat juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah apakah akan meneruskan kebijakan ini atau tidak.

Baca Juga: Produksi batubara Adaro Energy (ADRO) mencapai 58,03 juta ton sepanjang 2019

"Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan, Selasa (18/2).

Lebih lanjut Ridwan menilai Perpres 40 tahun 2016 sejatinya memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu. Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk “subsidi” dari negara kepada industri.

Oleh karena itu, ia menambahkan, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Karena pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar. "Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," tambahnya. 

Baca Juga: Ekonom: Ekspor-impor turun, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa 5%, asal...




TERBARU

[X]
×