Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
strong>JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan nonpangan di berbagai wilayah guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ke tentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menyatakan, Jumat (8/3/2013), dalam inspeksi produk nonpangan yang dilakukan di Riau, Kamis (7/3/2013), petugas menemukan dua merek produk ban truk ringan impor asal China yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Salah satu produk ban dengan merek ANT belum dilengkapi dengan penandaan SNI dan NPB. Sedangkan produk ban lainnya dengan merek UNT diperdagangkan tanpa dilengkapi penandaan Nomor Pendaftaran Barang.
Nus Nuzulia menjelaskan bahwa di lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jalan Juanda, tim menemukan produk nonpangan lainnya, yaitu dua merek pompa air impor yang juga diduga tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk pompa air tersebut tidak mencantumkan nomor register pendaftaran petunjuk manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia, serta tanda SNI dan NPB, baik pada produk maupun kemasan. Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan sebelumnya, dua merek produk pompa air tersebut tidak memenuhi syarat mutu sesuai dengan SNI Nomor 04-6292.2.41-2003.
Sebelumnya, pada Februari 2013 Balai Besar POM di Pekanbaru mengamankan 256 karton jamu sediaan cair yang berdasarkan hasil uji mengandung bahan kimia obat piroksikam. Temuan-temuan tersebut merupakan bagian dari 53 sarana distribusi obat dan makanan hasil pengawasan tahun 2013 yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, dimana telah berhasil diamankan 2.459 jenis produk obat dan makanan ilegal yang berjumlah 74.500 buah dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News