strong>JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan nonpangan di berbagai wilayah guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ke tentuan yang berlaku.