kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pemerintah ngotot minta ganti rugi Rp 22 triliun


Kamis, 26 Agustus 2010 / 14:05 WIB
Pemerintah ngotot minta ganti rugi Rp 22 triliun


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bersikukuh mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 22 triliun kepada PTTEP Australasia akibat pencemaran yang terjadi di Laut Timor. Ketua Tim Penanganan Pencemaran Laut Timor Freddy Numberi sudah meminta tim negosiasi mempertahankan nilai tuntutan ganti rugi itu.

Freddy mengatakan, timnya sudah berada di Perth, Australia untuk mulai bernegosiasi. "Saya katakan kepada tim pertahankan angka itu jangan turun dari itu," ujar Freddy usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/8).

Freddy menjelaskan, tuntutan ganti rugi itu untuk merehabilitasi kawasan dan ganti kerugian kepada masyarakat akibat ledakan blok Montara di Laut Timor itu. "Kita punya foto-foto, data lengkap, data pengambilan dari satelit, dan luas areal yang terdampak," terang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Menteri Perhubungan itu juga mempersilakan PTTEP Australasia memverifikasi data-data tim Indonesia yang menjadi acuan tuntutan ganti kerugian itu. Yang jelas, Freddy bisa selesai hari ini.

Sebelum PTTEP Australasia mengaku belum menerima permintaan ganti rugi dari pemerintah. Perusahaan minyak itu juga enggan memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×