CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pemerintah ngotot minta ganti rugi Rp 22 triliun


Kamis, 26 Agustus 2010 / 14:05 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bersikukuh mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 22 triliun kepada PTTEP Australasia akibat pencemaran yang terjadi di Laut Timor. Ketua Tim Penanganan Pencemaran Laut Timor Freddy Numberi sudah meminta tim negosiasi mempertahankan nilai tuntutan ganti rugi itu.

Freddy mengatakan, timnya sudah berada di Perth, Australia untuk mulai bernegosiasi. "Saya katakan kepada tim pertahankan angka itu jangan turun dari itu," ujar Freddy usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/8).

Freddy menjelaskan, tuntutan ganti rugi itu untuk merehabilitasi kawasan dan ganti kerugian kepada masyarakat akibat ledakan blok Montara di Laut Timor itu. "Kita punya foto-foto, data lengkap, data pengambilan dari satelit, dan luas areal yang terdampak," terang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Menteri Perhubungan itu juga mempersilakan PTTEP Australasia memverifikasi data-data tim Indonesia yang menjadi acuan tuntutan ganti kerugian itu. Yang jelas, Freddy bisa selesai hari ini.

Sebelum PTTEP Australasia mengaku belum menerima permintaan ganti rugi dari pemerintah. Perusahaan minyak itu juga enggan memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×