kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Bernilai Puluhan Miliar


Kamis, 26 Oktober 2023 / 17:06 WIB
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Bernilai Puluhan Miliar
Pemusnahan barang impor ilegal oleh Polri, Kemenkeu dan Kemendag di Cikarang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total Rp 49,951 miliar, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Pemusnahan tersebut disaksikan jajaran pemerintahan di antaranya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Mendag Zulkifli mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut cukup besar hampir mendekati Rp 50 miliar. Dia mengungkapkan, upaya perampasan barang ilegal ini sebagai upaya melindungi UMKM dalam negeri, agar pasar tidak dikuasai barang impor yang murah.

Baca Juga: Jaga Industri Dalam Negeri, Lelang Produk TPT BMMN Perlu Dikoordinasikan Kemenperin

"Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp 50 miliar atau Rp 49,95 miliar. Jadi hampir Rp 50 miliar, sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," kata Zulhas saat konferensi pers, Kamis (26/10).

Adapun barang impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya, sepeda bekas, dan lainnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut sehubungan dengan makin banyak dan maraknya berbagai impor, terutama barang konsumsi yang kemudian menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.

Baca Juga: Mendag Musnahkan Minuman Beralkohol & Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

"Kami terus meningkatkan pengawasan dalam bentuk langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ungkapnya.

Selain itu, pemusnahan barang impor ilegal ini juga merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo selepas sidang kabinet beberapa waktu lalu agar pengetatan barang impor khususnya ilegal lebih ditingkatkan lagi.

Sri Mulyani menyampaikan, pada 10 hingga 15 Oktober 2023, Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri dan aparat lainnya telah melaksanakan operasi bersama merespons arahan dr keputusan sidang kabinet. 

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Bakal Terbitkan Perpres yang Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Hasil operasi bersama tersebut, berhasil melakukan penindakan di antaranya, menyita 638 bal pakaian bekas. Sitaan ini berasal dari Pasar Senen sebanyak 2 truk berisikan 113 bal pakaian bekas, di Pasar Gedebage Bandung sebanyak 221 bal dan juga di Pasar Senen ada 200 bal tambahan. 

"Khusus Pasar Senen ditindak 12 Oktober didapatkan lagi 104 bal. Ini operasi yang dilakukan penindakan 634 bal pakaian bekas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×