kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah mulai gencar periksa wajib pajak


Selasa, 08 Maret 2016 / 23:00 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah sudah mengambil ancang-ancang jika tax amnesty batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terutama, untuk menutupi target penerimaan pajak tahun 2016 ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jika tax amnesty batal disahkan maka pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak akan menyasar baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.

“Katakanlah tax amnesty tidak diterapkan, maka upaya pemeriksaan diintensifkan,” kata Bambang, Selasa (8/3) di Jakarta.

Bahkan, sejak awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menggeber pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga melaporkan data pajak tidak sesuai dengan sebenarnya. Pemeriksaan menyasar berbagai perusahaan, speerti perusahaan tambang, elektronik dan lain-lain.

Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan itu dianggap melaporkan data pajak yang tidak benar, misalnya dengan melaporkan keuntungan dibawah yang sebenarnya, alias mark down. Sejak Januari hingga saat ini, jumlah surat perintah pemeriksaan yang dikeluarkan DJP sekitar 30.000 surat.

Artinya, ada 70.000 wajib pajak yang saat ini tengah diperiksa kebenaran data pajaknya oleh penyidik. “Kita sekarang sedang pacu, agar sesuai dengan kapsitas maksimum pemeriksa,” kata Edi.

Menurut Edi, pemeriksaan ini dilakukan pararel dengan pembahsan tax amnesty di DPR. Jika tax amnesty disahkan, maka pemeriksaan bisa dihentikan dengan syarat mengajukan permohonan tax amnesty.

Namun, jika tidak disetujui atau jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan tax amnesty, maka pemeriksaan akan dilakukan hingga tahap akhir. Untuk mengejar potensi pendapatan pajak yang hilang karena laporan yang tidak sesuai.

Adapun, jumlah pemeriksa yang ada saat ini dikerahkan pemerintah mencapai 4.551 pagawai. Setiap pemeriksa mampu mengcover data pajak hingga 15 wajib pajak. Artinya maskimum kapasitas pemeriksaan DJP sekitar 68.265 wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×