Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020 lalu.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kemenkes Tri Hesty Widyastuti meminta semua rumahsakit patuh menerapkan kebijakan batasan tarif rapid test antibodi bagi pasien mandiri.
Penentuan batas tarif bagi pelayanan rapid test untuk pasien mandiri ini lantaran sebelumnya terdapat banyak variasi harga rapid test. Imbas dari beragamnya harga rapid test memunculkan banyak keluhan di masyarakat.
Baca Juga: Rapid test corona, ini yang perlu Anda ketahui tentangnya
"Kenapa ditetapkan harganya sehingga ini juga membantu masyarakat ya supaya masyarakat itu tidak kalau ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian. Itu yang kemudian kita menciptakan kewajaran harga-harga itu sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat," jelas Tri Hesty saat virtual preskon di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (13/7).
Ia menerangkan, penetapan batas tarif pelayanan rapid test pasien mandiri berdasarkan pada beberapa aspek. Mulai dari harga pembelian alat rapid test, kemudian aspek alat pelindung diri (APD) yang dikenakan oleh petugas kesehatan, jasa layanan pembacaan hasil oleh dokter spesialis dan jasa rumah sakit lainnya.
"Kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada yang sampai harganya mahal. Nah kita ambil tengah-tengahnya," imbuhnya.
Perihal sanksi bagi rumahsakit yang belum menjalankan ketentuan batasan tarif rapid test tersebut, Tri Hesty menyebut memang belum ada. Namun ke depan tentu akan dilihat kembali perkembangan dari implementasi ketentuan tersebut.
"Sepertinya masyarakat maupun rumahsakit juga sudah menyambut dan banyak yang sudah mematuhi. Saya kira dengan adanya distributor-distributor juga ikut membantu dengan harga yang bersaing tentu akan lebih membantu rumah sakit. Jadi sebenarnya tidak perlu sanksi yang betul-betul tetapi kita tahu sudah banyak yang menjalankan," tuturnya.
Sebelumnya ketentuan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Baca Juga: Alat rapid test diproduksi, ini gejala penyakit corona yang harus diingat lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News