kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Minta Sekolah Setop Sementara PTM Jika Ada Kasus Covid-19


Minggu, 31 Juli 2022 / 21:06 WIB
Pemerintah Minta Sekolah Setop Sementara PTM Jika Ada Kasus Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan panduan pembelajaran masa Pandemi Covid-19


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan, surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia tersebut diterbitkan pada 29 Juli 2022.

Penerbitan SE mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Disebutkan bahwa diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga: SKB 4 Menteri Terbaru: PTM di Sekolah 100%, Kantin Boleh Buka

Pemerintah meminta penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih. Jika hal itu terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 7 hari.

Penghentian sementara PTM juga dilakukan ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%; dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Jika hal tersebut terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 5 hari.

"Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem dalam SE tersebut.

Nantinya, Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 31 Juli: Tambah 4.205 Kasus Baru, Meninggal 10

Selain itu, Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×