kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu


Jumat, 04 September 2009 / 16:36 WIB
Pemerintah Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menjelang Hari Raya Lebaran, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

Erman mengatakan, dalam rangka pelaksanaan hari raya keagamaan, pekerja memerlukan biaya tambahan. Pemerintah menilai, bila biaya tambahan tersebut terpenuhi, maka akan menambah ketenangan bekerja bagi para pekerja.

Selain itu, kata Erman, pemberian THR dapat mendorong tumbuhnya rasa tanggungjawab terhadap kelangsungan usaha perusahaan. "Oleh karena itu, pengusaha diwajibkan memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus," kata dia dalam SE tertanggal 28 Agustus 2009.

Soal besar THR, dia memaparkan, hal itu dibagi menjadi dua jenis. Pertama, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.

Sedang bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. "Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Erman.

Erman pun meminta gubernur, bupati, dan waliota mengingatkan parra pengusaha di daerahnya untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR dan pelaksanaan mudik Lebaran, maka daerah diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebara Tahun 2009.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi memastikan, pengusaha yang tergabung dalam Apindo bakal menunaikan kewajibannya tepat waktu. "Minggu depan mulai dilakukan pembayaran dan paling tidak seminggu sebelum Lebaran, THR sudah dibagikan," kata dia via telepon genggam, Jumat (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×