kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah Minta DPR Ubah Aturan Umur TKI


Kamis, 03 Juni 2010 / 09:06 WIB


Reporter: | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah meminta agar DPR mengatur ulang ketentuan umur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang boleh dikirim ke luar negeri. Revisi ini bisa dimasukan dalam perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI).

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Malik Harahap, dalam undang-undang tersebut, usia TKI untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ditentukan minimal 21 tahun.

“Kalau usianya kurang, bisa dikenai pidana perdagangan manusia,” ujarnya, di sela-sela Seminar bertajuk Mengurai Benang Kusut Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, di Jakarta, Rabu (2/6).

Padahal kata Malik, Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan lebih banyak tenaga kerja di luar negeri. Patokan usia ini sering menjadi kendala lantaran banyak yang sudah siap bekerja di luar negeri di usia 18 tahun, namun terbentur aturan mereka tidak bisa berangkat. “Padahal soal usia ini sebetulnya bukan ukuran usia produktif TKI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×