kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Minta DPR Ubah Aturan Umur TKI


Kamis, 03 Juni 2010 / 09:06 WIB
Pemerintah Minta DPR Ubah Aturan Umur TKI


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah meminta agar DPR mengatur ulang ketentuan umur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang boleh dikirim ke luar negeri. Revisi ini bisa dimasukan dalam perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI).

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Malik Harahap, dalam undang-undang tersebut, usia TKI untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ditentukan minimal 21 tahun.

“Kalau usianya kurang, bisa dikenai pidana perdagangan manusia,” ujarnya, di sela-sela Seminar bertajuk Mengurai Benang Kusut Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, di Jakarta, Rabu (2/6).

Padahal kata Malik, Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan lebih banyak tenaga kerja di luar negeri. Patokan usia ini sering menjadi kendala lantaran banyak yang sudah siap bekerja di luar negeri di usia 18 tahun, namun terbentur aturan mereka tidak bisa berangkat. “Padahal soal usia ini sebetulnya bukan ukuran usia produktif TKI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×