Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melakukan penghematan biaya operasional dan menggenjot pendapatan agar defisit anggaran tidak terjadi pada tahun 2018 nanti.
Permintaan tersebut langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (28/12) siang.
Nila Moeloek, Menteri Kesehatan mengatakan, untuk penghematan belanja operasional, Kementerian Keuangan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melihat kembali pos belanja yang bisa diefesienkan.
"Misal soal personil, perlu tidak tambah pegawai, kalau tidak ada peningkatan pendapatan, tidak perlu tambah pegawai," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (28/12).
Sementara itu berkaitan dengan peningkatan pendapatan, pemerintah meminta kepada BPJS Kesehatan untuk memperhatikan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran. Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan sementara itu mengatakan, berkaitan dengan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan akan menempuh beberapa kebijakan.
Pertama, meningkatkan kampanye dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye tersebut akan menjadi prioritas yang akan dilakukan BPJS Kesehatan 2018 nanti. "Ini akan terus-menerus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mau menjadikan Program Jaminan Kesehatan Nasional kebutuhan dasar yang bisa memberikan proteksi finansial saat mereka sakit," katanya.
Kebijakan kedua, melaksanakan program cicilan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasi utang mereka. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak berlangsungnya Program Jaminan Kesehatan Nasional sakit.
Untuk tahun 2017 ini misalnya, mereka sempat dibayangi oleh ancaman defisit keuangan Rp 9 triliun. Tapi kemudian, akhir tahun kemarin mereka mendapatkan angin segar.
Agar ancaman defisit tersebut tidak terjadi, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 7,8 triliun untuk BPJS Kesehatan. Gelontoran tersebut berasal dari iuran peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kurang mampu, penerima bantuan iuran bulan November dan Desember sebesar Rp 4,2 triliun yang sudah digelontorkan pemerintah awal November kemarin.
Sementara itu, gelontoran kedua datang dari bantuan pemerintah yang diambilkan dari pos dana lain- lain dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 3,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News