kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.025   42,00   0,23%
  • IDX 6.187   -9,74   -0,16%
  • KOMPAS100 808   -3,33   -0,41%
  • LQ45 613   -1,77   -0,29%
  • ISSI 214   -0,09   -0,04%
  • IDX30 345   -1,32   -0,38%
  • IDXHIDIV20 427   -1,78   -0,41%
  • IDX80 92   -0,37   -0,40%
  • IDXV30 117   -0,42   -0,36%
  • IDXQ30 110   -0,61   -0,55%

Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan


Kamis, 12 Oktober 2023 / 11:19 WIB
Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil. Salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja   Kebijakan ini implementasi UU Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah  melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan perseroan perorangan,” kata Cahyo, dalam penjelasannyai, Rabu (11/10).

Baca Juga: Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan 

Pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Cara pendirian cukup mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp 50.000. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan.

Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×