kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan


Kamis, 12 Oktober 2023 / 11:19 WIB
Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan
ILUSTRASI. Pengunjung memilih kerajinan tas?produksi?UMKM?pada pameran Inacraft? di Jakarta Convention Center, Kamis (24/3/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil. Salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja   Kebijakan ini implementasi UU Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah  melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan perseroan perorangan,” kata Cahyo, dalam penjelasannyai, Rabu (11/10).

Baca Juga: Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan 

Pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Cara pendirian cukup mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp 50.000. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan.

Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×