kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan


Kamis, 12 Oktober 2023 / 11:19 WIB
Pemerintah Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perseorangan
ILUSTRASI. Pengunjung memilih kerajinan tas produksi UMKM pada pameran Inacraft  di Jakarta Convention Center, Kamis (24/3/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil. Salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja   Kebijakan ini implementasi UU Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah  melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan perseroan perorangan,” kata Cahyo, dalam penjelasannyai, Rabu (11/10).

Baca Juga: Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan 

Pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Cara pendirian cukup mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp 50.000. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan.

Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×