kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Mencari Cara Pendanaan SIN


Senin, 02 November 2009 / 10:03 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Rencana pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan atau Single Identity Number (SIN) terus bergulir. Saat ini, pemerintah sedang mencari cara untuk mendanai program itu.

Sejauh ini, pemerintah memikirkan dua model pembiayaan. Pertama, menggandeng swasta, meskipun hanya sebagian. Kedua, merogoh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Soal ini belum diputus. Mungkin dibahas pekan ini," kata Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bappenas bidang Pendanaan.

Pembahasan masalah ini bakal digelar 3 November nanti dengan menyertakan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Negara Riset dan Teknologi. "Kami harus duduk satu meja untuk membahas masalah ini bersama," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhir pekan lalu.

Selain mencari jalan keluar soal dana, pertemuan itu juga membahas soal mekanisme pemberlakuan SIN: apakah secara bertahap atau serentak. Mantan Gubernur Sumatra Barat itu mengaku, pembuatan nomor identitas tunggal ini membutuhkan dana cukup besar. Setidaknya, pemerintah butuh sekitar Rp 6,9 triliun. "Saya dengan staf sudah dua hari membahas masalah ini," imbuh Gamawan.

Sejumlah perusahaan sudah menawarkan jasanya untuk terlibat dalam proyek nomor identitas tunggal. Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan bantuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata jumlah penduduk yang memiliki tanda pengenal (KTP). Perkiraan awal, ada sekitar 150 juta penduduk ber-KTP. Setelah pemilu, ternyata jumlahnya sekitar 170 juta. "Nanti, kami akan minta data dari BPS," ujar Gamawan.

Pemerintah menargetkan, proyek administrasi kependudukan tunggal ini bisa rampung paling lambat Desember 2011. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa paling lambat lima tahun setelah aturan itu berlaku, pemerintah sudah memberikan nomor identitas kepada setiap penduduk.

Nantinya, nomor identitas penduduk bakal dipakai secara seragam untuk kepentingan data kepolisian, perpajakan, pertanahan, dan bidang lainnya seperti perbankan yang membutuhkan data dan identitas seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×