Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Untuk memberikan kepastian usaha kepada investor asing, pemerintah berencana mempertegas ketentuan investasi seputar divestasi. Aturan itu akan dimasukkan di batang tubuh revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam revisi ini, pemerintah menghapus aturan divestasi yang diatur dalam peraturan menteri (Permen). Dengan adanya pasal penegasan ini, pemerintah yakin isi DNI terbaru akan memuat aturan yang mengatur jelas tentang investasi asing di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, saat ini masih ada ketidakpastian usaha bagi para investor asing. Ketidakpastian itu terkait adanya ketentuan di masing-masing kementerian dan lembaga terkait investasi asing.
Salah satunya seputar aturan divestasi, Edy bilang, Perpres DNI selama ini tidak mengatur mengenai syarat-syarat divestasi. Sebab itu agar revisi Perpres 39 tahun 2014 ini lebih efektif dan memberikan kepastian usaha, pemerintah akan menegaskan ketentuan divestasi asing dalam pedoman investasi.
Perpres terkait investasi dan divestasi saham asing hanya dikecualikan atau tak berlaku bagi sektor usaha yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Sebab itu, jika ada aturan investasi di bawah Perpres, seperti aturan setingkat menteri, akan dicabut.
"Jangan sampai aturan Permen diikuti tapi Perpres ditinggalkan," kata Edy, Jumat (15/1). Dia mencontohkan dengan adanya aturan pelaksana setingkat menteri yang juga mengatur investasi asing di sektor pertanian, perhubungan, serta komunikasi dan informatika sehingga aturan itu justru menghambat investasi.
Di sektor pertanian dan perindustrian, Edy mencontohkan, adanya rencana membatasi kepemilikan asing di bisnis hilir kelapa sawit. Pembatasan ini seiring adanya pembatasan kepemilikan asing di zona industri kelapa sawit atau Palm Oil Industrial Zone (POIZ) oleh Kementerian Perindustrian.
Namun Deputi Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, sampai saat ini pembahasan revisi DNI masih seputar bidang usaha yang lebih dibuka atau ditutup untuk investasi asing.
"Belum sampai batang tubuh aturannya," katanya, Minggu (17/1).
Pembahasan alot
Pemerintah memastikan bidang usaha yang tidak akan mengalami perubahan ketentuan ialah sektor perdagangan, keuangan, baik bank maupun non bank, serta sektor pertanian. Ketentuan di tiga sektor itu tidak akan banyak berubah karena telah dibatasi Undang-Undang (UU).
Edy Putra mengaku, mulai Senin (18/1), instansinya akan membahas 16 sektor usaha yang menjadi target perubahan DNI. Ditargetkan sebagian selesai dibahas Jumat pekan ini. Salah satu sektor yang dibahas secara alot ialah bisnis penambangan pasir.
Sebab sektor ini diatur tiga kementerian: Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP ikut membatasi aktivitas penambangan pasir karena bisa merusak habitat ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News