kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Remunerasi


Senin, 03 Agustus 2009 / 17:59 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali meneruskan kebijakan remunerasi alias pemberian tambahan tunjangan di 13 kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, 13 K/L yang dimaksud adalah Kejaksasan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementrian dan Kordinator Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Kantor Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Kepolisian, Lembaga Administrasi Negara, BKN, dan BPKP.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan remunerasi pada saat ini memang masih diutamakan kepada K/L yang berkaitan dalam rangka menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum. "Sehingga pada tahun 2011
reformasi birokrasi di seluruh K/L termasuk remunerasi dapat selesai," ujar dia, Senin (3/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×