kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Remunerasi


Senin, 03 Agustus 2009 / 17:59 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali meneruskan kebijakan remunerasi alias pemberian tambahan tunjangan di 13 kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, 13 K/L yang dimaksud adalah Kejaksasan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementrian dan Kordinator Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Kantor Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Kepolisian, Lembaga Administrasi Negara, BKN, dan BPKP.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan remunerasi pada saat ini memang masih diutamakan kepada K/L yang berkaitan dalam rangka menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum. "Sehingga pada tahun 2011
reformasi birokrasi di seluruh K/L termasuk remunerasi dapat selesai," ujar dia, Senin (3/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×