kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pemerintah Melanjutkan Kebijakan Remunerasi


Senin, 03 Agustus 2009 / 17:59 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali meneruskan kebijakan remunerasi alias pemberian tambahan tunjangan di 13 kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, 13 K/L yang dimaksud adalah Kejaksasan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementrian dan Kordinator Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Kantor Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Bappenas, Kepolisian, Lembaga Administrasi Negara, BKN, dan BPKP.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan remunerasi pada saat ini memang masih diutamakan kepada K/L yang berkaitan dalam rangka menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum. "Sehingga pada tahun 2011
reformasi birokrasi di seluruh K/L termasuk remunerasi dapat selesai," ujar dia, Senin (3/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×