Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dengan perubahan tersebut, ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah akan meningkat menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar. Lalu, PPh pasal 22 pembelian properti pun akan diturunkan menjadi 1% dari sebelumnya yang sebesar 5%.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan aturan terkait insentif pajak untuk properti ini masih dalam tahap proses persiapan.
"Masih dalam proses. Saat ini tengah penyiapan draf regulasinya," ujar Rofyanto kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).
Adanya pemberian insentif pajak untuk properti ini dianggap dapat memberikan dampak yang lebih besar ke depan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, bila sektor properti berkembang maka akan ada pertumbuhan mulai dari jasa konstukrsi, pasikan bahan baku, industri baja, ternaga kerja, dan sektor lain. "Dampaknya bisa lebih besar," tutur Yustninus.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sumbangan sektor real estate pada PDB Indonesia di tahun lalu sebesar 2,79%, sementara di kuartal III tahun ini sumbangannya sebesar 2,67%.
Yustinus berpendapat, adanya insentif pajak untuk properti ini akan meningkatkan sumbangan sektor real estate yang signifikan pada PDB di tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News