kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah larang gula rafinasi ke pasar


Rabu, 21 Desember 2011 / 16:31 WIB
Pemerintah larang gula rafinasi ke pasar
ILUSTRASI. IHSG melemah pada pagi ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa melarang gula rafinasi merembes ke pasar. Dia mengatakan, gula rafinasi ini hanya boleh dipakai bagi kalangan industri.

Mengenai adanya gula rafinasi yang ada di pasar, Hatta mengaku akan segera membahasnya dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dia mengaku sedang merancang sejumlah kebijakan untuk mengatasi rembesan gula rafiniasi tersebut. "Nanti kami rapatkan dengan Menteri Perdagangan," katanya, Rabu (21/12).

Gita membenarkan hal ini. Dia mengaku tengah mengkaji langkah yang harus diambil setelah menerima keluhan dari petani tebu.

Kementerian Perdagangan sendiri sudah merampungkan audit gula rafinasi ini. Hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian.

Hasil audit itu menunjukkan, ada delapan produsen gula rafinasi yang melakukan pelanggaran. Kedelapan perusahaan itu antara lain PT Angel Produk, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usaha Utama Jaya, dan PT Permata Dunia Sukses. Selain itu, ada pula PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tenne, PT Sugar Labinta, dan PT Duta Sugar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×