kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pemerintah larang gula rafinasi ke pasar


Rabu, 21 Desember 2011 / 16:31 WIB
Pemerintah larang gula rafinasi ke pasar
ILUSTRASI. IHSG melemah pada pagi ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa melarang gula rafinasi merembes ke pasar. Dia mengatakan, gula rafinasi ini hanya boleh dipakai bagi kalangan industri.

Mengenai adanya gula rafinasi yang ada di pasar, Hatta mengaku akan segera membahasnya dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dia mengaku sedang merancang sejumlah kebijakan untuk mengatasi rembesan gula rafiniasi tersebut. "Nanti kami rapatkan dengan Menteri Perdagangan," katanya, Rabu (21/12).

Gita membenarkan hal ini. Dia mengaku tengah mengkaji langkah yang harus diambil setelah menerima keluhan dari petani tebu.

Kementerian Perdagangan sendiri sudah merampungkan audit gula rafinasi ini. Hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian.

Hasil audit itu menunjukkan, ada delapan produsen gula rafinasi yang melakukan pelanggaran. Kedelapan perusahaan itu antara lain PT Angel Produk, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usaha Utama Jaya, dan PT Permata Dunia Sukses. Selain itu, ada pula PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tenne, PT Sugar Labinta, dan PT Duta Sugar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×