kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Pemerintah Klaim TKD Naik pada 2027, KPPOD Soroti Penyusutan Porsi Anggaran


Rabu, 28 Oktober 2026 / 16:23 WIB
Pemerintah Klaim TKD Naik pada 2027, KPPOD Soroti Penyusutan Porsi Anggaran
ILUSTRASI. Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Meski naik dari Rp 693 triliun pada 2026, alokasi tersebut masih di bawah anggaran TKD 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun sebelum kebijakan efisiensi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menilai kenaikan nominal TKD pada 2027 belum mencerminkan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Pasalnya, porsi TKD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru turun dari 18% pada 2026 menjadi 17% pada 2027.

Baca Juga: Harga Minyak dan Rupiah Tekan APBN, Tambahan Beban Anggaran Bakal Membengkak

“Secara nominal itu memang naik. Tapi kalau kita bandingkan rasio antara TKD dengan APBN sebenarnya turun,” ujar Herman dalam acara Pasar Gagasan: Indonesia Besok di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Sorotan KPPOD muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tidak mengurangi anggaran untuk daerah. 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo meminta para kepala daerah tidak khawatir terhadap aliran dana dari pemerintah pusat.

“Nanti saya buktikan, uang yang mengalir ke kabupatenmu, ke provinsimu, itu jauh lebih di zaman saya memerintah daripada yang sebelum ini. Betul?” kata Prabowo.

Herman mengatakan, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam mengelola anggaran. Di satu sisi, mereka dituntut membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong investasi.

Namun, di sisi lain, kemampuan fiskal daerah semakin terbatas.

“Sekarang pemerintah daerah itu berhadapan dengan situasi yang sangat dilematis. Apa itu? Pertama, mau mengutamakan belanja pelayanan publik atau belanja operasional, termasuk di dalamnya itu gaji pegawai,” kata Herman.

Baca Juga: Pukulan Ganda dari Harga Minyak dan Rupiah Menambah Beban APBN dan Menekan Ekonomi

Menurut Herman, sekitar 90% pemerintah daerah masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat keterbatasan TKD berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai layanan publik dan operasional pemerintahan.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akibat tekanan anggaran.

KPPOD juga menerima informasi dari dua daerah yang kesulitan membeli obat untuk rumah sakit umum daerah (RSUD).

Selain itu, Herman menyoroti pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Ia mencontohkan satu daerah yang memiliki hak DBH sekitar Rp 480 miliar untuk dua tahun terakhir, tetapi baru menerima pembayaran sekitar Rp 28 miliar.

Menurut Herman, tuntutan sejumlah daerah penghasil, termasuk Aceh, Kalimantan, dan Papua, perlu dipahami sebagai upaya menagih hak kepada pemerintah pusat, bukan pemberontakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPPOD mendorong pemetaan potensi ekonomi daerah, peningkatan kemudahan dan kepastian berusaha, serta penerapan kebijakan berbasis bukti. 

Baca Juga: Menkeu Suahasil Sebut Sinergi APBN dan Danantara Jadi Instrumen Membiayai Pembangunan

Langkah ini diperlukan agar daerah mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menarik investasi, termasuk daerah yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah.

Herman juga mengusulkan penerapan desentralisasi asimetris, yakni kebijakan yang mempertimbangkan perbedaan karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas fiskal setiap daerah.

Ia menyoroti formula dana alokasi umum (DAU) yang diterapkan secara seragam, meski kondisi ekonomi dan tantangan pembangunan daerah berbeda.

“Formula DAU untuk DKI Jakarta sama dengan formula DAU untuk Sulawesi Selatan, untuk Aceh, untuk Kaltim, untuk NTB. Padahal setiap daerah tadi itu punya gambaran persoalan yang berbeda,” kata Herman.

Baca Juga: Penjualan SBR015 Tembus Rp 17 Triliun untuk Biayai Kebutuhan APBN 2026

Ia mengingatkan, pembahasan revisi undang-undang pemerintahan daerah perlu mengantisipasi kecenderungan resentralisasi. 

Menurutnya, otonomi daerah yang bermakna membutuhkan kepastian tata kelola fiskal, ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan, serta mekanisme akuntabilitas kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×